Fiqih Gerhana : Tata cara sholat gerhana - Kitab Akhsor MUkhtasorot
Bab: Salat Gerhana (Salat al-Kusuf)
Pendahuluan
Dikatakan: kasafat (dengan fathah pada huruf kāf) atau kusifat
(dengan dhammah pada huruf kāf), demikian pula khasafat. Artinya adalah
hilangnya cahaya matahari atau bulan, baik seluruhnya maupun sebagiannya.
Permasalahan : Gerhana matahari dan bulan memiliki dua sebab:
- Sebab
syar‘i: yaitu sebagai bentuk peringatan dan
menakut-nakuti hamba agar mereka kembali kepada Allah.
- Sebab kauni (alami): yaitu posisi bulan berada di antara bumi dan matahari pada gerhana matahari, dan posisi bumi berada di antara matahari dan bulan pada gerhana bulan.
Masalah Kedua: Hukum Salat Gerhana
Hukum Sholat Gerhana sunah ketika
sebabnya terjadi (yaitu saat gerhana).
Dalil Tentang SHolat Gerhana :
حديث المغيرة بن شعبة
رضي الله عنه قال: كَسَفَتِ الشمسُ على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم مات
إبراهيم، فقال الناس: كَسَفَتِ الشمسُ لموت إبراهيم، فقال رسول الله صلى الله عليه
وسلم: «إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ،
فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا، وَادْعُوا الله» [البخاري: 1043]
Hadis dari Mughirah bin Syu'bah RA yang menceritakan bahwa saat
gerhana matahari terjadi pada masa Rasulullah SAW, orang-orang mengira itu
karena kematian putra beliau, Ibrahim. Rasulullah SAW kemudian bersabda:
"Sesungguhnya matahari dan bulan tidak gerhana karena
kematian atau kehidupan seseorang. Jika kalian melihatnya, maka salatlah dan
berdoalah kepada Allah." (HR. Bukhari: 1043)
Dan yang memalingkan (menunjukkan) perintah kepada istihbāb (anjuran,
bukan kewajiban) adalah hadis Thalhah bin ‘Ubaydillah raḍiyallāhu ‘anhu, ketika
ada seorang lelaki datang bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah ﷺ
bersabda:
«خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ
وَاللَّيْلَةِ». فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: «لَا، إِلَّا أَنْ
تَطَوَّعَ» [البخاري: 46، ومسلم: 11]،
“Lima salat dalam sehari semalam.”
Lelaki itu berkata: “Apakah ada kewajiban lain atasku selain itu?” Beliau
menjawab: “Tidak, kecuali engkau mau melakukan salat sunnah.” [HR. al-Bukhārī
no. 46, Muslim no. 11].
Dan Imam an-Nawawī menukilnya
sebagai ijma’.
Pendapat lain: Abu 'Awanah, Ibnu al-Qayyim, dan Ibnu 'Utsaimin berpendapat
hukumnya wajib kifayah karena adanya perintah dalam hadis. Mereka
berpendapat hadis tentang "lima salat fardu" tidak termasuk
salat-salat yang diwajibkan karena adanya sebab tertentu, seperti salat jenazah
atau salat nazar.
Cabang Permasalahan : Disunnahkan menyerukan “Ash-shalāta jāmi‘ah” untuk salat
gerhana.
Berdasarkan hadis Abdullah bin Amr raḍiyallāhu ‘anhumā, ia
berkata:
«لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ الله ﷺ نُودِيَ: إِنَّ الصَّلَاةَ جَامِعَةٌ». [البخاري: 1045، ومسلم:
910].
“Ketika terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah ﷺ, diserukan: ‘Sesungguhnya salat
berjamaah.’” (HR. al-Bukhārī no. 1045, Muslim no. 910).
Cabang Permasalahan : Waktu salat gerhana adalah sejak dimulainya gerhana sampai terang
kembali (hilang gerhana). Hal ini berdasarkan hadis al-Mughīrah bin Syu‘bah raḍiyallāhu
‘anhu, secara marfū‘:
«فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا، فَادْعُوا الله
وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ». [البخاري: 1060].
“Apabila kalian melihat keduanya (matahari atau bulan), maka
berdoalah kepada Allah dan salatlah sampai ia kembali terang.” (HR.
al-Bukhārī no. 1060).
Jika gerhana telah selesai (terang kembali) sementara ia masih
dalam salat, maka ia menyempurnakannya dengan cara yang ringan, sesuai sifat
salat gerhana. Hal ini berdasarkan hadis Abū Mas‘ūd al-Anṣārī raḍiyallāhu
‘anhu, secara marfū‘:
«فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا
فَصَلُّوا، وَادْعُوا الله حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ». [البخاري: 1041، ومسلم:
911].
“Apabila kalian melihat sesuatu dari keduanya, maka salatlah dan
berdoalah kepada Allah sampai hilang apa yang menimpa kalian.” (HR.
al-Bukhārī no. 1041, Muslim no. 911).
Dan tidak boleh memutuskan salatnya; berdasarkan firman Allah
Ta‘ālā:
{وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ} [محمد:
33].
“Dan janganlah kalian batalkan amal-amal kalian.” (QS. Muḥammad:
33).
Disyariatkan untuk meringankannya, karena sebabnya telah hilang
(gerhana telah selesai). Hukum itu selalu berputar bersama sebabnya (selama
sebab ada, hukum berlaku; jika sebab hilang, hukum juga hilang).
Permasalahan Kedua : Tata
Cara shalat gerhana adalah salat dua rakaat, dan setiap rakaat terdiri
dari dua kali berdiri (qiyām) dan dua kali rukuk.
Tatacaranya adalah:
Pada rakaat pertama : setelah
doa istiftah, isti‘ādzah, dan basmalah, membaca al-Fātiḥah lalu membaca surat
panjang tanpa penentuan tertentu. Kemudian rukuk lama tanpa ditentukan
waktunya. Setelah itu bangkit dari rukuk sambil membaca sami‘allāhu liman
ḥamidah dan memuji Allah. Lalu membaca al-Fātiḥah lagi dan surat panjang
yang lebih pendek dari yang pertama. Lalu rukuk lagi dengan lama, namun lebih
pendek dari rukuk pertama. Setelah itu bangkit sambil membaca sami‘allāhu
liman ḥamidah dan memuji Allah tanpa memanjangkannya. Lalu sujud dua kali
dengan lama, dan tidak memanjangkan duduk di antara dua sujud.
Pada rakaat kedua dikerjakan seperti rakaat pertama, tetapi lebih ringan
dalam setiap bacaannya dan gerakannya. Setelah itu membaca tasyahhud dan salam.
Hal ini berdasarkan hadis Ibnu ‘Abbās raḍiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:
«انْخَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى
عَهْدِ رَسُولِ الله ﷺ، فَصَلَّى رَسُولُ الله ﷺ، فَقَامَ قِيَاماً طَوِيلاً
نَحْواً مِنْ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعاً طَوِيلاً،
ثُمَّ رَفَعَ، فَقَامَ قِيَاماً طَوِيلاً، وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ،
ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعاً طَوِيلاً، وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ، ثُمَّ
سَجَدَ، ثُمَّ قَامَ قِيَاماً طَوِيلاً، وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ،
ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعاً طَوِيلاً، وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ، ثُمَّ
رَفَعَ، فَقَامَ قِيَاماً طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ، ثُمَّ
رَكَعَ رُكُوعاً طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ، ثُمَّ سَجَدَ،
ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ تَجَلَّتِ الشَّمْسُ». [البخاري: 1052، ومسلم: 907]
“Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah ﷺ. Maka beliau salat, berdiri lama seperti lamanya bacaan surat
al-Baqarah. Kemudian rukuk lama. Lalu berdiri kembali dengan lama, namun lebih
pendek dari berdiri pertama. Kemudian rukuk lama, namun lebih pendek dari rukuk
pertama. Lalu beliau sujud. Kemudian berdiri lagi dengan lama, namun lebih
pendek dari berdiri pertama. Lalu rukuk lama, namun lebih pendek dari rukuk
pertama. Setelah itu berdiri lagi dengan lama, namun lebih pendek dari berdiri
pertama. Kemudian rukuk lama, namun lebih pendek dari rukuk pertama. Lalu
beliau sujud. Setelah selesai, beliau berpaling (selesai salat), dan saat itu
matahari sudah kembali terang (selesai gerhana).” (HR. al-Bukhārī no. 1052, Muslim no.
907).
Cabang Permasalahan : Tidak disunnahkan memanjangkan berdiri setelah bangkit dari rukuk kedua,
juga tidak memanjangkan duduk di antara dua sujud, karena tidak ada riwayat
yang menyebutkannya.
Namun ada pendapat lain: disunnahkan memanjangkan keduanya sebagaimana
rukun-rukun lainnya, karena hal itu disebutkan dalam hadis Jabir raḍiyallāhu
‘anhu, di mana beliau berkata:
«فَأَطَالَ الْقِيَامَ، حَتَّى
جَعَلُوا يَخِرُّونَ، ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ، ثُمَّ رَفَعَ فَأَطَالَ، ثُمَّ
رَكَعَ فَأَطَالَ، ثُمَّ رَفَعَ فَأَطَالَ». [مسلم: 904].
“Beliau (Nabi ﷺ) memanjangkan berdiri
hingga orang-orang hampir terjatuh, kemudian rukuk dan memanjangkannya, lalu
bangkit dan memanjangkannya, lalu rukuk dan memanjangkannya, kemudian bangkit
lagi dan memanjangkannya.” (HR. Muslim no. 904).
Cabang: Yang lebih utama, salat gerhana dilakukan dengan dua rukuk dalam
setiap rakaat. Namun jika orang yang salat gerhana melakukannya dengan tiga
rukuk, empat rukuk, atau lima rukuk dalam setiap rakaat, maka hal itu tetap sah,
berdasarkan hadis Jabir raḍiyallāhu ‘anhu:
«فَصَلَّى بِالنَّاسِ سِتَّ
رَكَعَاتٍ بِأَرْبَعِ سَجَدَاتٍ» [مسلم: 904]
“Beliau salat bersama manusia enam rakaat dengan empat sujud.” (HR. Muslim no. 904).
«صَلَّى رَسُولُ الله ﷺ حِينَ
كَسَفَتِ الشَّمْسُ، ثَمَانَ رَكَعَاتٍ فِي أَرْبَعِ سَجَدَاتٍ» [مسلم: 908]
Juga hadis Ibnu ‘Abbās raḍiyallāhu ‘anhumā: “Rasulullah ﷺ salat ketika terjadi gerhana matahari,
delapan rakaat dengan empat sujud.” (HR. Muslim no. 908).
Serta riwayat dari Ubay bin Ka‘b raḍiyallāhu ‘anhu:
«فَقَرَأَ بِسُورَةٍ مِنَ
الطُّوَلِ، وَرَكَعَ خَمْسَ رَكَعَاتٍ، وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ قَامَ
الثَّانِيَةَ، فَقَرَأَ سُورَةً مِنَ الطُّوَلِ، وَرَكَعَ خَمْسَ رَكَعَاتٍ،
وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ». [أبو داود: 1182].
“Beliau membaca surat dari surah-surah ṭiwāl (surat panjang), lalu rukuk
lima kali dan sujud dua kali. Kemudian pada rakaat kedua beliau membaca surat
dari surah-surah ṭiwāl, lalu rukuk lima kali dan sujud dua kali.” (HR. Abū Dāwūd no. 1182).
Syaikhul Islam (Ibn Taimiyah) memilih pendapat bahwa tidak boleh
menambah lebih dari dua rukuk pada setiap rakaat, karena riwayat-riwayat
selain itu lemah. Imam al-Syāfi‘ī, Imam Aḥmad, Imam al-Bukhārī dan yang lainnya
juga lebih menguatkan riwayat dua rukuk dalam setiap rakaat dibanding riwayat
lainnya. Selain itu, seluruh riwayat yang ada menunjukkan bahwa peristiwa salat
gerhana terjadi ketika wafatnya Ibrāhīm bin Nabi ﷺ,
sehingga hal itu menunjukkan beliau hanya melaksanakannya satu kali saja. Syaikhul
Islam berkata:
(وَهَذَا أَصَحُّ
الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ أَحْمَدَ، وَرُوِيَ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَجُوزُ ذَلِكَ
قَبْلَ أَنْ يَتَبَيَّنَ لَهُ ضَعْفُ هَذِهِ الْأَحَادِيثِ).
“Inilah yang lebih sahih dari dua riwayat yang ada dari Imam Ahmad.
Adapun riwayat lain darinya bahwa beliau membolehkan hal itu adalah sebelum
jelas baginya kelemahan hadis-hadis tersebut.”
Permasalahan : Disunnahkan memanjangkan bacaan surat dalam setiap rakaat tanpa
ditentukan ukurannya, berdasarkan hadis Ibnu ‘Abbās sebelumnya:
«فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا
نَحْوًا مِنْ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ».
“Beliau berdiri lama seperti lamanya bacaan surat al-Baqarah.”
Permasalahan : Disunnahkan membaca dengan suara keras (jahr) dalam salat gerhana,
meskipun dilakukan pada siang hari. Ini termasuk masalah yang khusus (disebut mufradāt)
dalam mazhab Hanbali. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam, berdasarkan
hadis dari Aisyah raḍiyallāhu ‘anhā:
«جَهَرَ النَّبِيُّ ﷺ فِي
صَلَاةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ». [البخاري: 1065، ومسلم: 901].
“Nabi ﷺ membaca dengan keras
dalam salat gerhana.” (HR. al-Bukhārī no. 1065, Muslim no. 901).
Permasalahan : Disunnahkan memperbanyak dan memanjangkan bacaan tasbih dalam rukuk dan
sujud, sebagaimana telah disebutkan dalam hadis sebelumnya.
Permasalahan : Disunnahkan agar rukuk pertama dari dua rukuk dalam setiap rakaat lebih
panjang daripada rukuk kedua, dan hal ini sudah dijelaskan sebelumnya.
Permasalahan : Tidak disyariatkan adanya khutbah khusus untuk salat gerhana, karena
Nabi ﷺ hanya memerintahkan salat tanpa khutbah.
Adapun khutbah yang beliau lakukan setelah salat hanyalah untuk mengajarkan
hukum-hukum terkait gerhana, dan hal itu khusus bagi beliau.
Namun ada pendapat lain: boleh berkhutbah satu kali tanpa duduk, sebagaimana
yang dilakukan Nabi ﷺ dalam hadis-hadis
sebelumnya, di mana beliau hanya berkhutbah sekali saja dan tidak disebutkan
beliau berkhutbah seperti khutbah Jumat (dua khutbah).
Masalah: Tidak disyariatkan salat untuk selain gerhana dari tanda-tanda (fenomena
alam), karena tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ
dan para sahabatnya tentang hal itu. Padahal pada masa mereka pernah terjadi
peristiwa terbelahnya bulan, hembusan angin, dan sambaran petir. Kecuali
gempa bumi, maka disyariatkan salat untuknya jika terus berlangsung, karena
ada riwayat dari Ibnu ‘Abbās (dalam Musannaf ‘Abd al-Razzāq no. 4929) dan dari
Ali raḍiyallāhu ‘anhu (dalam Sunan al-Bayhaqī no. 6382).
Dan ada riwayat lain dari Imam Ahmad, yang dipilih oleh Syaikhul Islam,
bahwa disyariatkan salat untuk setiap ayat (tanda kebesaran Allah) yang
menakutkan. Hal ini berdasarkan hadis Abu Bakrah raḍiyallāhu ‘anhu secara
marfū‘:
«إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ
آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ الله، لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ،
وَلَكِنَّ الله تَعَالَى يُخَوِّفُ بِهَا عِبَادَهُ» [البخاري: 1048]
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda
(kekuasaan) Allah. Keduanya tidaklah mengalami gerhana karena kematian
seseorang atau kehidupannya, tetapi Allah menakut-nakuti hamba-Nya dengan
keduanya.” (HR. al-Bukhārī no. 1048).
Hadis ini menunjukkan bahwa setiap tanda yang mengandung peringatan dan
menakutkan, disyariatkan salat untuknya. Adapun angin dan petir yang terjadi di
masa Nabi ﷺ bisa jadi adalah sesuatu yang biasa dan
sudah dikenal (tidak menakutkan secara luar biasa).

Posting Komentar untuk "Fiqih Gerhana : Tata cara sholat gerhana - Kitab Akhsor MUkhtasorot"